1. Layanan Simpan Pinjam
Jenis layanan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian SETARA terhadap permasalahan perempuan dalam mendapatkan sumber pendanaan, baik untuk kebutuhan bisnis, pendidikan maupun kebutuhan perempuan yang lain.
Berangkat dari kebutuhan perempuan yang sering menjadi tumpuan keluarga, maka ada beberapa jenis Simpanan dan Pinjaman yang dikembangkan SETARA.
Jenis Pinjaman meliputi :
- 1. Pinjaman untuk Usaha (jasa 1,5%/bulan)
- 2. Pinjaman untuk Komsumtif(jasa 1,5%/bulan)
- 3. Pinjaman untuk Kesehatan(jasa 1%/bulan)
- 4. Pinjaman untuk Pendidikan(jasa 1%/bulan)
- 5. Pinjaman stimulan(jasa 1,5%/bulan)
- 6. Pinjaman dengan dana Talangan(jasa 1,5%/bulan)
- 7. Pinjaman khusus(jasa 1,5%/bulan)
Apabila pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati (tepat waktu tepat jumlah) maka akan menerima pengembalian (IPTW)
sebesar 1/20 hari jasa yang disetor dan mendapatkan point yang bisa ditukarkan hadiah.
Anggota bisa memanfaatkan layanan pinjaman ini dengan ketentuan :
- Anggota koperasi yang tergabung dalam kelompok
- Sudah menjadi anggota koperasi selama 3 bulan
- Bersedia mengikuti pertemuanrutin kelompok
- Pinjaman pertama maksimal Rp. 500.000
- Besarnya pinjaman maksimal 10x plafon.(Plafon adalah modal anggota yang dihitung dari SP,SW,dan SWK)
- Dana pinjaman reguler yang bisa diakses maksimal sebesar RP. 25.000.000 dan pinjaman khusus maksimal Rp. 50.000.000(mulai tahun 2016)
- Pinjaman diatas Rp. 3.000.000 memakai agunan/jaminan
- Setuju dengan sistem tanggung renteng dan direkomendasi oleh anggota kelompoknya dan persetujuan keluarga
Jenis Simpanan meliputi :
- 1. Simpanan Pokok (SP). Simpanan ini merupakan simpanan wajib awal ketika menjadi anggota koperasi. Simpanan ini akan diberi SHU setiap tahun
- 2. Simpanan Wajib(SW). Simpanan ini dibayarkan oleh anggota setiap bulannya. Simpanan ini diberi SHU setiap tahun
- 3. Simpanan Wajib Khusus(SWK). Simpanan ini dimaksudkan untuk menambah plafon pinjaman anggota, maka baru bisa diambil setelah anggota keluar dari koperasi dan akan mendapatkan SHU.
- 4. Simpanan Hari Raya (SHR), dengan jasa 6%/tahun dan dapat diambil satu bulan menjelang hari raya
- 5. Simpanan Pendidikan (SPD), dengan jasa 6%/tahun dan dapat diambil sesuai dengan kebutuhan dana menurut kalender pendidikan
- 6. Simpanan Mana Suka (SMS) dengan jasa 3% per tahun dan dapat diambil sewaktu waktu
2. Unit Perdagangan
Unit ini menyediakan barang-barang kebutuhan pokok(sembako) yang bisa diakses oleh anggota maupun non anggota.
Sistem pembayaran dengan 2 cara yaitu Tunai dan ngalap nyaur.
Untuk mempercepat proses pertumbuhannya maka koperasi SETARA memberlakukan aturan wajib beli bagi anggotanya.